Perdana, Di Bawah Komando AKBP Fahrian Bandar Narkoba Dimiskinkan.

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INHU – Untuk pertama kalinya dalam sejarah penegakan hukum di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), jajaran Kepolisian Resor (Polres) Inhu berhasil menuntaskan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkotika. Kasus ini menjerat seorang bandar narkoba kelas kakap asal Rengat bernama Nurhasanah alias Mak Gadi, yang sebelumnya telah divonis 17 tahun penjara atas kasus peredaran narkotika.

Kini, di bawah komando Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, aparat berhasil menjerat Mak Gadi dengan perkara TPPU. langkah hukum yang belum pernah dilakukan sebelumnya oleh Polres Inhu. Pelimpahan tersangka dan barang bukti senilai Rp 5,4 miliar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Inhu dilakukan pada Senin (27/10/2025) sekira pukul 10.30 WIB.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap (P21) melalui surat Nomor: B-7997/L.4.12/Eku.1/10/2025 tertanggal 23/10/ 2025. Tersangka Nurhasanah alias Mak Gadi diserahkan bersama seluruh barang bukti yang merupakan hasil tindak pidana narkotika.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H, yang memberikan keterangan pada Selasa (28/10/2025), membenarkan pelimpahan tersebut. “Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadi telah dinyatakan lengkap. Semalam telah dilakukan penyerahan tersangka beserta seluruh barang bukti hasil penyitaan dengan total nilai mencapai Rp 5,427 miliar,” ujarnya.

Menurut Aiptu Misran, perkara TPPU ini menjadi tonggak sejarah karena merupakan kasus pertama yang ditangani oleh Polres Inhu sejak berdirinya. “Kasus ini membuktikan bahwa jajaran Polres Inhu tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku narkoba, tapi juga menindaklanjuti hasil kejahatannya dengan menjerat pelaku melalui Undang-Undang TPPU,” tegasnya.

Adapun perkara ini bermula dari penangkapan Mak Gadi pada Rabu, 28/2/2024 sekira pukul 18.30 WIB di rumahnya, Jalan Pasir Jaya RT 004 RW 002 Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu. Dalam penangkapan itu, Satres Narkoba Polres Inhu menemukan 97 bungkus narkotika jenis sabu seberat 344,28 gram.
Dari hasil penyidikan lanjutan, penyidik menemukan sejumlah aset bernilai tinggi yang diduga dibeli dari hasil penjualan narkoba. Total aset yang berhasil disita mencapai Rp 5,427 miliar, terdiri dari:

Dua unit ruko tiga lantai di Jalan Sultan, Kelurahan Kampung Dagang, Rengat.

Tiga unit rumah di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.

Satu unit rumah di Perumahan Pandau Jaya, Kabupaten Kampar.

Kebun kelapa sawit seluas 16 hektare di Desa Kuantan Babu.

Satu unit excavator merk Hitachi yang telah dicat ulang dari oranye menjadi biru.

Satu unit mobil Honda CRV warna hitam tanpa pelat nomor.

“Dari hasil penelusuran, semua aset tersebut berasal dari keuntungan hasil jual beli sabu yang dilakukan tersangka sejak tahun 2010. Tersangka berupaya menyamarkan hasil kejahatannya dengan membelanjakan uang tersebut ke berbagai aset mewah,” jelas Aiptu Misran.

Ia menambahkan, penanganan kasus TPPU terhadap Mak Gadi merupakan bentuk penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Dengan penerapan UU TPPU ini, kami tidak hanya menghukum pelaku secara pidana, tetapi juga memutus aliran dana hasil kejahatan. Tersangka tidak hanya ditangkap, tetapi juga dimiskinkan,” tegasnya lagi.

Kapolres AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus TPPU ini merupakan bukti komitmen Polres Inhu dalam memerangi narkotika secara menyeluruh. “Ini menjadi pesan tegas bagi seluruh jaringan narkoba, bahwa Polri tidak akan berhenti hanya pada penangkapan. Semua aset hasil kejahatan akan disita agar pelaku tidak lagi menikmati hasil dari perbuatannya,” pungkasnya.

Dengan dinyatakannya berkas perkara TPPU lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, kini tersangka Nurhasanah alias Mak Gadi tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Rengat. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa di bawah kepemimpinan AKBP Fahrian Saleh Siregar, bandar narkoba di Inhu tidak hanya dijebloskan ke penjara tapi juga benar-benar dimiskinkan.

(Cdy)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengungkapan di Belilas, Satresnarkoba Sita 7 Paket Sabu dan Ringkus Satu Pelaku.
Pembangunan Jembatan Merah Putih Tahap II, Polsek LBJ Selesaikan Renovasi Jembatan Desa Pondok Gelugur.
Rumah Kontrakan Digrebek Polsek Rengat Barat, Dua Tersangka Diringkus, Ekstasi Dan Sabu Jadi BB.
Dipimpin Kasat Narkoba, Lima Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk, Satu Oknum P3K Paruh Waktu.
Komplotan Penyelewengan BBM Bio Solar Bersubsidi Diringkus Polisi, Begini Modusnya.
Pengungkapan Kasus Narkotika Di Desa Pring Jaya Rakit Kulim, Polsek Kelayang Berhasil Ringkus Dua Pelaku.
Edarkan Narkoba, Warga Desa Pasir Ringgit Diringkus Polsek Lirik.
Laksanakan Kunjungan Kerja Perdana, Ini Penekanan Kapolres Inhu ke Jajaran.
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 13:36 WIB

Pengungkapan di Belilas, Satresnarkoba Sita 7 Paket Sabu dan Ringkus Satu Pelaku.

Sabtu, 18 April 2026 - 15:49 WIB

Pembangunan Jembatan Merah Putih Tahap II, Polsek LBJ Selesaikan Renovasi Jembatan Desa Pondok Gelugur.

Rabu, 15 April 2026 - 09:06 WIB

Rumah Kontrakan Digrebek Polsek Rengat Barat, Dua Tersangka Diringkus, Ekstasi Dan Sabu Jadi BB.

Selasa, 14 April 2026 - 10:03 WIB

Dipimpin Kasat Narkoba, Lima Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk, Satu Oknum P3K Paruh Waktu.

Senin, 13 April 2026 - 16:53 WIB

Komplotan Penyelewengan BBM Bio Solar Bersubsidi Diringkus Polisi, Begini Modusnya.

Berita Terbaru