Pengedar Sabu di Kampung Besar Seberang Diciduk Satresnarkoba Polres Inhu, Sejumlah Barang Bukti Disita.

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INHU – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rengat kembali berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu diamankan polisi saat berada di rumahnya di Desa Kampung Besar Seberang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Pelaku diketahui berinisial RAP alias DEDE (34), seorang wiraswasta warga Jalan Banteng RT 004 RW 001 Desa Kampung Besar Seberang. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 4,61 gram beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di kawasan Jalan Banteng Desa Kampung Besar Seberang.

“Berbekal laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa terduga pelaku yang sering melakukan transaksi narkotika tersebut adalah saudara RIYANTO ARDIAN PRADEDHE alias DEDE,” terang AIPTU Misran.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Ps. Kanit I Satresnarkoba Polres Inhu Amyang segera melaporkan kepada Kasat Resnarkoba Polres Inhu IPTU Rifles Bagariang, SH., MH. Selanjutnya, KBO Satresnarkoba IPDA Roni Saputra memimpin tim melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku.

Saat memperoleh informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya, tim langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Dalam penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan satu kotak permen kaleng merek Green Pagoda warna silver yang berisi satu bungkus sabu. Polisi juga menemukan tiga pak plastik pembungkus serta satu sendok plastik warna oren yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan narkotika.
Tidak berhenti di situ, petugas kembali menemukan satu kotak rokok kaleng merek Dji Sam Soe warna hitam di dalam lemari ruang tengah yang juga berisi satu bungkus sabu. Dari penggeledahan badan tersangka, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit handphone merek Infinix warna biru yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam aktivitas peredaran sabu tersebut.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif menggunakan narkotika.

AIPTU Misran menegaskan, Polres Inhu akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Inhu. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.

“Tersangka saat ini telah diamankan di Polres Inhu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tutupnya. (Cdy)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jadi Pengedar Sabu, Kakek 66 Tahun Bersama Anak Buahnya Dibekuk Polsek Peranap.
Simpan Sabu Dalam Bra, Gerombolan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk Polsek Peranap.
Polres Inhu Tinjau Program Asta Cita Presiden, P2B Untuk Ketahanan Pangan Nasional.
Jadikan Halaman Kantor Desa Sebagai Tempat Transaksi Sabu, TO Polsek Pasir Penyu Diringkus.
Polsek Kelayang Ungkap Kasus Narkotika Di Desa Talang Pring, Dua Tersangka Dibekuk BB Puluhan Gram Sabu.
Kapolsek Cerenti, Pimpin Langsung Penanaman Jagung.
Polisi Cinta Petani, Polres Inhu Fokus Motivasi Pemanfaatan Pekarangan Produktif Warga.
Kapolsek Cerenti Cek Lahan 6 Hektare, untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional.
Berita ini 196 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:13 WIB

Jadi Pengedar Sabu, Kakek 66 Tahun Bersama Anak Buahnya Dibekuk Polsek Peranap.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:30 WIB

Simpan Sabu Dalam Bra, Gerombolan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk Polsek Peranap.

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:17 WIB

Polres Inhu Tinjau Program Asta Cita Presiden, P2B Untuk Ketahanan Pangan Nasional.

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:58 WIB

Jadikan Halaman Kantor Desa Sebagai Tempat Transaksi Sabu, TO Polsek Pasir Penyu Diringkus.

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:46 WIB

Polsek Kelayang Ungkap Kasus Narkotika Di Desa Talang Pring, Dua Tersangka Dibekuk BB Puluhan Gram Sabu.

Berita Terbaru