Malang Tiga Anak di Bawah Umur Diduga Digagahi Bapak Tirinya, Pelaku Diringkus Polsek Peranap.

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INHU – Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang melibatkan tiga korban di bawah umur. Dalam penanganan kasus ini, aparat kepolisian juga memastikan perlindungan terhadap identitas dan hak-hak para korban sesuai prinsip pemberitaan ramah anak.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Peranap.

“Begitu laporan diterima, personel segera melakukan penyelidikan dan bergerak mengamankan terduga pelaku. Saat ini proses hukum terus berjalan, sementara korban mendapat pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Aiptu Misran.

Peristiwa ini diketahui terjadi di sebuah rumah di wilayah Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu. Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, ketiga korban yang masih berstatus anak diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tiri mereka.

Informasi tersebut terungkap setelah ketiga anak mendatangi seorang anggota keluarga dan menceritakan dugaan perbuatan yang dialami. Mendengar pengakuan tersebut, pelapor kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Peranap segera mendatangi rumah terduga pelaku di Desa Pauh Ranap. Pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

Dalam proses pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga mengakui perbuatannya. Selanjutnya, ia langsung dibawa ke Mapolsek Peranap guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti. Penyidik turut melakukan pendataan terhadap saksi-saksi, membuat laporan polisi, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Aiptu Misran menegaskan bahwa Polres Indragiri Hulu berkomitmen menangani perkara yang melibatkan anak secara profesional dan mengedepankan perlindungan terhadap korban.

“Korban akan mendapatkan pendampingan melalui koordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Indragiri Hulu, Dinas Sosial, serta menjalani pemeriksaan medis atau visum untuk kepentingan pembuktian. Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses hukum berjalan sesuai prosedur,” jelasnya.

Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 KUHP.

Polres Indragiri Hulu juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat mengungkap jati diri anak yang menjadi korban tindak pidana. Dukungan keluarga, masyarakat, serta pendampingan psikologis menjadi bagian penting dalam proses pemulihan korban, sementara aparat penegak hukum memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-81, Polda Riau Hadirkan Semangat Ekspedisi Merah Putih: Hadir di Danau Meduyan.
Mencoba Kabur dan Buang Barang Bukti, Dua Pria Diringkus Satresnarkoba Polres Inhu di Lokasi Berbeda Rengat Barat.
Kabur ke Inhil dan Masuk Semak Belukar, Satreskrim Polres Inhu Tetap Bekuk Pelaku Maling Motor di Rengat.
SPBU Lubuk Terap Pelalawan Terbakar, Api Berhasil Dipadamkan.
Dipinjam OTK Bercelana Loreng Beralasan Beli Paket, Sepeda Motor Lenyap, Polsek Kelayang Berhasil Ringkus Pelaku.
Polsek Pasir Penyu Ringkus Wanita Pengedar Sabu Didepan Toserba.
Ditinggal Makan, Api Membesar dan Hanguskan Kebun Karet, Pria Asal Air Molek Inhu Jadi Tersangka.
Aksi Kejar-Kejaran Antara Polisi Dan Pengedar Sabu di Kebun Sawit, Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Dua Pelaku.
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:11 WIB

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-81, Polda Riau Hadirkan Semangat Ekspedisi Merah Putih: Hadir di Danau Meduyan.

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Mencoba Kabur dan Buang Barang Bukti, Dua Pria Diringkus Satresnarkoba Polres Inhu di Lokasi Berbeda Rengat Barat.

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:42 WIB

Kabur ke Inhil dan Masuk Semak Belukar, Satreskrim Polres Inhu Tetap Bekuk Pelaku Maling Motor di Rengat.

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:45 WIB

SPBU Lubuk Terap Pelalawan Terbakar, Api Berhasil Dipadamkan.

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:39 WIB

Dipinjam OTK Bercelana Loreng Beralasan Beli Paket, Sepeda Motor Lenyap, Polsek Kelayang Berhasil Ringkus Pelaku.

Berita Terbaru

Uncategorized

SPBU Lubuk Terap Pelalawan Terbakar, Api Berhasil Dipadamkan.

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:45 WIB