Edan, Aksi Emak-Emak Berumur Setengah Abad Lebih Asal Lirik Jadi Bandar Sabu Dan Extacy.

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INHU – Warga Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) digegerkan dengan terungkapnya kasus peredaran narkotika yang melibatkan seorang perempuan berusia lebih dari setengah abad. Sosok yang selama ini dikenal sebagai ibu rumah tangga itu diduga nekat menjadi bandar sabu dan pil ekstasi.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajaran Polsek Lirik pada Minggu, 1/3/ 2026 sekira pukul 20.30 WIB di RT/RW 007/004 Desa Gudang Batu, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu. Pelaku yang diamankan diketahui bernama SR akias Siti (52), ibu rumah tangga yang berdomisili di Desa Gudang Batu.

Kapolres Indragiri Hulu Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Misran menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di salah satu rumah di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak bersama tim langsung melakukan penyelidikan. Sekira pukul 20.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang perempuan bernama SR alias Siti di rumahnya,” jelas AIPTU Misran.

Dari hasil penggeledahan di dalam kamar pelaku, petugas menemukan satu plastik asoi warna merah di atas kasur. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat 27 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 104,52 gram serta 8 butir pil ekstasi warna oranye dengan berat kotor 3,96 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital , plastik klip kosong berbagai ukuran, gunting, pipet sendok, buku catatan merek Okey warna hijau, satu unit handphone Android merek Infinix Smart 9 warna hitam, serta uang tunai Rp500.000 yang diduga hasil transaksi.

“Peran tersangka adalah memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, mengedarkan dan atau menjual narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Inhu menegaskan komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu.

“Siapapun yang terlibat, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya melalui Kasi Humas.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba dapat melibatkan siapa saja. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat dibutuhkan demi menyelamatkan generasi dari ancaman narkotika.(Cdy)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rumah Kontrakan Digrebek Polsek Rengat Barat, Dua Tersangka Diringkus, Ekstasi Dan Sabu Jadi BB.
Dipimpin Kasat Narkoba, Lima Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk, Satu Oknum P3K Paruh Waktu.
Komplotan Penyelewengan BBM Bio Solar Bersubsidi Diringkus Polisi, Begini Modusnya.
Pengungkapan Kasus Narkotika Di Desa Pring Jaya Rakit Kulim, Polsek Kelayang Berhasil Ringkus Dua Pelaku.
Edarkan Narkoba, Warga Desa Pasir Ringgit Diringkus Polsek Lirik.
Laksanakan Kunjungan Kerja Perdana, Ini Penekanan Kapolres Inhu ke Jajaran.
Simpan 22 Paket Sabu Dikantong Celana, Warga Jalan Elak Pasir Penyu Di Bekuk Polisi.
‎‎‎‎‎Aksi Nekat Pemuda Panjat Plafon, Saat Hendak Disergap Polisi Gara-gara Narkoba‎‎.
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:06 WIB

Rumah Kontrakan Digrebek Polsek Rengat Barat, Dua Tersangka Diringkus, Ekstasi Dan Sabu Jadi BB.

Selasa, 14 April 2026 - 10:03 WIB

Dipimpin Kasat Narkoba, Lima Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk, Satu Oknum P3K Paruh Waktu.

Senin, 13 April 2026 - 16:53 WIB

Komplotan Penyelewengan BBM Bio Solar Bersubsidi Diringkus Polisi, Begini Modusnya.

Senin, 13 April 2026 - 09:16 WIB

Pengungkapan Kasus Narkotika Di Desa Pring Jaya Rakit Kulim, Polsek Kelayang Berhasil Ringkus Dua Pelaku.

Minggu, 12 April 2026 - 09:27 WIB

Edarkan Narkoba, Warga Desa Pasir Ringgit Diringkus Polsek Lirik.

Berita Terbaru

Uncategorized

Edarkan Narkoba, Warga Desa Pasir Ringgit Diringkus Polsek Lirik.

Minggu, 12 Apr 2026 - 09:27 WIB