Terlena Bujuk Rayu Gadis Belia Dihamili 8 Bulan, Pelaku Berusaha Kabur Diringkus di Kampar.

Avatar photo

- Reporter

Senin, 9 Februari 2026 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INHU – Upaya perlindungan terhadap anak kembali ditegaskan jajaran Polres Indragiri Hulu. Seorang pria berinisial M Alias E, yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil delapan bulan, akhirnya berhasil diringkus Polsek Pasir Penyu saat melarikan diri ke Kabupaten Kampar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang ibu, R, yang melaporkan bahwa anak perempuannya berinisial N (15) telah menjadi korban bujuk rayu pelaku. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Januari 2026 di areal perumahan perusahaan plat merah , Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan, setelah menerima laporan di Polsek Pasir Penyu, Unit Reskrim langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi serta membawa korban untuk menjalani visum medis di RSUD Pematang Reba.

“Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Namun saat akan dilakukan penangkapan, pelaku diketahui telah melarikan diri,” ujar AIPTU Misran.

Upaya pencarian terus dilakukan hingga akhirnya polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar. Tanpa menunda waktu, tim Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu bergerak cepat dan pada Minggu dini hari, (8/2/ 2026) , berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah di Desa Sungai Sahilan.

Pelaku kemudian dibawa kembali ke Polsek Pasir Penyu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Polres Indragiri Hulu juga mengimbau para orang tua dan masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan serta kepedulian terhadap anak-anak, guna mencegah terjadinya kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak di lingkungan sekitar.

(Cdy)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wujud Nyata Dorong ketahanan pangan Bhabinkamtibmas Polsek Pasir Penyu Agus Lubis, Ajak Warga Kembangkan Pertanian Mandiri.
Semarak Piala Dunia 2026, Forkopimda Inhu Gelar Nobar Penuh Kebersamaan.
Dua Wanita Ciduk Polisi Sektor Rengat Barat Gara-gara Narkotika, Begini Kisahnya.
Kabur ke Batam, Polres Inhu Kembali Ringkus Pelaku Penganiayaan di PT. SBP
Bhabinkamtibmas Pasir Penyu Lakukan Monitoring dan Motivasi Warga dalam Mendukung Ketahanan Pangana, Di kelurahan Sekar Mawar.
Swasembada Pangan Jagung Pipil Nasional, Polres Inhu Tanam hingga Pantau Perkembangan Tanaman.
Bakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Susuri Sungai Gansal ke Pedalaman Suku Talang Mamak.
Dukung Ketahanan Pangan Nasional Bhabinkamtibmas Kelurahan Sekar Mawar Aktif Sambangi Petani sayur.
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:16 WIB

Wujud Nyata Dorong ketahanan pangan Bhabinkamtibmas Polsek Pasir Penyu Agus Lubis, Ajak Warga Kembangkan Pertanian Mandiri.

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:42 WIB

Semarak Piala Dunia 2026, Forkopimda Inhu Gelar Nobar Penuh Kebersamaan.

Senin, 15 Juni 2026 - 09:54 WIB

Dua Wanita Ciduk Polisi Sektor Rengat Barat Gara-gara Narkotika, Begini Kisahnya.

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:26 WIB

Kabur ke Batam, Polres Inhu Kembali Ringkus Pelaku Penganiayaan di PT. SBP

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:24 WIB

Bhabinkamtibmas Pasir Penyu Lakukan Monitoring dan Motivasi Warga dalam Mendukung Ketahanan Pangana, Di kelurahan Sekar Mawar.

Berita Terbaru