Simpan Tiga Paket Sabu Di Saku Celana, Warga Pangkalan Kasai Di Ciduk Satres Narkoba.

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 12 Desember 2025 - 09:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

INHU – Sore di kawasan Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Rabu (10/12/2025), berubah tegang ketika tim Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Pria tersebut adalah Bima Triadi Guna Putra alias Bima, warga setempat, yang kedapatan menyimpan tiga paket sabu di saku celana pendeknya.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat. Warga resah dengan aktivitas mencurigakan di sepanjang Jalan Lintas Timur yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Informasi itu diterima pada Selasa (09/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Ps. Kanit I Satres Narkoba AIPTU Nopri, SH kemudian menyampaikan laporan tersebut kepada Kasat Res Narkoba IPTU Rifles Bagariang, SH., MH yang langsung memimpin penyelidikan di lapangan. Rangkaian penyelidikan mengarah pada satu nama: Bima, pria kelahiran Wonosari, 4/9/ 1991, yang diduga berperan sebagai pengedar sabu di wilayah tersebut.

Puncaknya terjadi pada Rabu sore. Berdasarkan hasil pemantauan, tersangka terlihat sedang berdiri di tepian jalan. Tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan Bima tanpa perlawanan. Ketika penggeledahan dilakukan, polisi menemukan tiga bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 0,81 gram, sebuah handphone Realme warna biru, dan sehelai celana pendek warna coklat yang digunakan tersangka saat ditangkap.

“Pada saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap AIPTU Misran.

Bima kemudian digelandang ke Polres Inhu untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan peran sebagai pengedar.

Pengungkapan ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih mengancam masyarakat hingga ke daerah-daerah kecil. Namun, di balik itu, aktivitas kepolisian yang responsif terhadap laporan warga menunjukkan komitmen kuat Polres Inhu dalam memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya.

(Cdy)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Disergap Diatas Motor, Personel Polsek Peranap Berhasil Ringkus Pengedar Sabu
Polres Inhu Gelar Peringatan Maulid Nabi, Kapolres Beserta Istri Hadir Bersama Di Isi Ceramah Agama Dan Santunan Anak Yatim.
KAMI Inhu Gelar HUT RI ke-81, Perkuat Kekompakan Musisi Artis DJ Dan Pelaku Seni.
Semarak HUT RI ke-81 di Desa Sukajadi, Kecamatan Lirik, Indragiri Hulu.
Jadikan Rumahnya Sebagai Markas Jualan Narkotika, Nana Dibekuk Personel Polsek Rengat Barat
Perkuat Silaturahmi dan Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Kelayang Sambangi Petani Semangka di Desa Kota Baru.
Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Tersandung Kasus Narkotika.
Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-81, Polda Riau Hadirkan Semangat Ekspedisi Merah Putih: Hadir di Danau Meduyan.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Disergap Diatas Motor, Personel Polsek Peranap Berhasil Ringkus Pengedar Sabu

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:12 WIB

KAMI Inhu Gelar HUT RI ke-81, Perkuat Kekompakan Musisi Artis DJ Dan Pelaku Seni.

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:10 WIB

Semarak HUT RI ke-81 di Desa Sukajadi, Kecamatan Lirik, Indragiri Hulu.

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:28 WIB

Jadikan Rumahnya Sebagai Markas Jualan Narkotika, Nana Dibekuk Personel Polsek Rengat Barat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Kelayang Sambangi Petani Semangka di Desa Kota Baru.

Berita Terbaru