Simpan 20 Paket Sabu Dalam Kotak Rokok, BHL ini Di Ringkus Polsek LBJ.

Avatar photo

- Reporter

Senin, 1 Desember 2025 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INHU – Upaya Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam menekan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang buruh harian lepas (BHL) bernama Sampun Priadi alias Sampun (40), diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) setelah kedapatan menyimpan 20 paket sabu di dalam sebuah kotak rokok kosong. Penangkapan ini berlangsung pada Sabtu (29/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah warung di Desa Perkebunan Sei Lala, Kecamatan Sungai Lala, Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran sabu yang masuk ke wilayah hukum Polsek LBJ dari Kecamatan Sungai Lala. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti Kanit Reskrim dan dilaporkan kepada Kapolsek LBJ, IPDA Daniel Okto S, S.E., M.H., yang kemudian memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 16.00 WIB, tim tiba di lokasi dan melihat seorang pria dengan gelagat mencurigakan duduk di sebuah warung. Pria tersebut kemudian diamankan dan mengaku bernama Sampun Priadi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rokok dari kantong celana sebelah kiri pelaku. Di dalamnya terdapat 20 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 6,97 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita satu unit handphone berwarna abu-abu dan satu helai celana panjang yang digunakan pelaku. Kepada petugas, Sampun mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat yang namanya sudah teridentifikasi.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Lubuk Batu Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Tindakan tegas ini merupakan komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” terang Aiptu Misran.

Atas perbuatannya, Sampun disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan peran sebagai pemilik, penyimpan, penguasa, sekaligus penjual sabu. Kasus ini menjadi catatan penting bahwa jaringan peredaran narkotika terus berupaya menyusup ke berbagai lapisan masyarakat, namun kepolisian tetap sigap melakukan penindakan demi menjaga generasi muda dari ancaman narkoba.

(Cdy)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Miliki Tiga Paket Sabu, Pria Asal Desa Seko Lubuk Tigo Lirik Diborgol.
Ruko di Simpang Kota Medan Kelayang Digrebek Polisi, Belasan Paket Sabu Ditemukan.
Malang Tiga Anak di Bawah Umur Diduga Digagahi Bapak Tirinya, Pelaku Diringkus Polsek Peranap.
Polsek LBJ Sergap Pemuda di Pasar, Hasilnya 2 Paket Sabu Dalam Kantong Celana.
SD Negeri 004 Sukajadi Laksanakan MPLS Ramah, Sambut Murid Baru dengan Penuh Kehangatan.
Kurang Dari 24 Jam Polsek Batang Gansal Ringkus 6 Penjahat Narkotika, Begini Kronologisnya.
Kapolri Resmikan Tujuh Jembatan Merah Putih Presisi di Inhu Secara Virtual.
SMK Swasta Teknologi YPL Lirik Kokohkan Posisi Sebagai Sekolah Kejuruan Teknologi Terbesar di Indragiri Hulu, Siap Cetak Lulusan Unggul Siap Kerja.
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 11:45 WIB

Miliki Tiga Paket Sabu, Pria Asal Desa Seko Lubuk Tigo Lirik Diborgol.

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:22 WIB

Ruko di Simpang Kota Medan Kelayang Digrebek Polisi, Belasan Paket Sabu Ditemukan.

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:19 WIB

Malang Tiga Anak di Bawah Umur Diduga Digagahi Bapak Tirinya, Pelaku Diringkus Polsek Peranap.

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:34 WIB

Polsek LBJ Sergap Pemuda di Pasar, Hasilnya 2 Paket Sabu Dalam Kantong Celana.

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:37 WIB

SD Negeri 004 Sukajadi Laksanakan MPLS Ramah, Sambut Murid Baru dengan Penuh Kehangatan.

Berita Terbaru