Satres Narkoba Polres Inhu Angkut Tiga Tersangka Dari Desa Pekan Heran, Puluhan Paket Sabu Ditemukan.

Avatar photo

- Reporter

Minggu, 8 Februari 2026 - 12:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu secara bersamaan pada hari Kamis (05/02/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Tindakan penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Pengaeran Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu, yang mengakibatkan tiga orang tersangka berhasil diangkut dan puluhan paket sabu diamankan sebagai barang bukti.

Keterangan terkait pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH. Menurutnya, kedua kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Informasi dari masyarakat masuk pada hari Senin (02/02/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah itu, Kanit I Satres Narkoba Polres Inhu AIPTU Nopri, SH segera melaporkan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhu IPTU Rifles Bagariang, SH., MH. Selanjutnya, Kasat memerintahkan KBO Satres Narkoba IPDA Roni Saputra untuk memimpin tim penyelidikan di daerah tersebut,” ujar AIPTU Misran.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim Satres Narkoba mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika, yaitu IMT alias Pentin dan AT alias Ari. Pada hari penggerebekan, tim menemukan bahwa Pentin bersama temannya, MI alias Nanda, berada di dalam rumah tersebut.

Dalam kasus pertama, tim berhasil mengamankan IMT Pentin (50) MI alias Nanda (23) , Saat penggeledahan badan terhadap Pentin, ditemukan 3 paket sabu di saku celana sebelah kirinya, sementara 1 paket lagi ditemukan di lantai ruang belakang rumah. Total berat kotor sabu yang diamankan dalam kasus ini adalah 2,10 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita berbagai barang bukti berupa satu plastik pembungkus, satu unit handphone warna ungu, satu helai celana jeans pendek warna biru, uang tunai sebesar Rp865.000, dan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.

Hasil interogasi menunjukkan bahwa Pentin mengaku sebagai pemilik sabu yang ditemukan, sedangkan MI mengakui perannya sebagai perantara dalam jual beli narkotika milik Pentin. Kedua tersangka juga menunjukkan hasil tes urine positif mengkonsumsi narkotika.

Sementara itu, dalam kasus kedua yang dilakukan secara bersamaan di lokasi yang sama, tim berhasil mengamankan ART alias Ari (28). Penggeledahan di dalam rumah menemukan 18 paket sabu yang disembunyikan di lantai ruang tengah sebelah kulkas, dengan berat kotor total 2,72 gram.

Barang bukti lain yang diamankan dari Ari antara lain satu plastik pembungkus, satu unit handphone warna biru, dan uang tunai sebesar Rp50.000. Tersangka ini juga mengaku sebagai pemilik sabu yang ditemukan dan hasil tes urinenya menunjukkan positif mengkonsumsi narkotika.

Ketiga tersangka didakwa berdasarkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kita mengapresiasi dukungan informasi dari masyarakat yang telah membantu kita dalam mengungkap kasus ini. Langkah selanjutnya, ketiga tersangka akan menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Inhu sebelum dihadapkan pada proses hukum yang sesuai,” jelas AIPTU Misran menegaskan.

Pihak Polres Inhu juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika agar dapat segera ditindaklanjuti guna menjaga keamanan dan ketertiban serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

(Cdy)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Disergap Diatas Motor, Personel Polsek Peranap Berhasil Ringkus Pengedar Sabu
Polres Inhu Gelar Peringatan Maulid Nabi, Kapolres Beserta Istri Hadir Bersama Di Isi Ceramah Agama Dan Santunan Anak Yatim.
KAMI Inhu Gelar HUT RI ke-81, Perkuat Kekompakan Musisi Artis DJ Dan Pelaku Seni.
Semarak HUT RI ke-81 di Desa Sukajadi, Kecamatan Lirik, Indragiri Hulu.
Jadikan Rumahnya Sebagai Markas Jualan Narkotika, Nana Dibekuk Personel Polsek Rengat Barat
Perkuat Silaturahmi dan Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Kelayang Sambangi Petani Semangka di Desa Kota Baru.
Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Tersandung Kasus Narkotika.
Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-81, Polda Riau Hadirkan Semangat Ekspedisi Merah Putih: Hadir di Danau Meduyan.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Disergap Diatas Motor, Personel Polsek Peranap Berhasil Ringkus Pengedar Sabu

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:12 WIB

KAMI Inhu Gelar HUT RI ke-81, Perkuat Kekompakan Musisi Artis DJ Dan Pelaku Seni.

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:10 WIB

Semarak HUT RI ke-81 di Desa Sukajadi, Kecamatan Lirik, Indragiri Hulu.

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:28 WIB

Jadikan Rumahnya Sebagai Markas Jualan Narkotika, Nana Dibekuk Personel Polsek Rengat Barat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Kelayang Sambangi Petani Semangka di Desa Kota Baru.

Berita Terbaru