Pria Pengangguran Asal Desa Japura Lirik Diringkus Satresnarkoba Polres Inhu, Dua Paket Sabu Diamankan.

Avatar photo

- Reporter

Senin, 9 Maret 2026 - 05:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali berhasil membongkar tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pria pengangguran asal Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Kamis, 05/3/ 2026 sekira pukul 15.30 Wib di area perkebunan kelapa sawit di lokasi yang sama, dengan berhasil diamankannya dua paket narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Eka Ariandy Putra, SH.,S.I.K.,M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH membenarkan kejadian tersebut dalam keterangannya kepada media, Senin (08/03). Menurutnya, kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari masyarakat pada hari Senin, 02/3/ 2026 sekira pukul 14.00 Wib. Masyarakat melaporkan bahwa di perkebunan kelapa sawit Desa Japura Kecamatan Lirik sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, Ps. Kanit I Satresnarkoba Polres Inhu AIPTU Nopri, SH segera melaporkan hal tersebut kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhu IPTU Rifles Bagariang, SH., MH. Kasat Res Narkoba kemudian langsung memimpin kegiatan penyelidikan di daerah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim berhasil mengidentifikasi bahwa orang yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut adalah AW Alias Ades .

Tersangka, yang lahir di Japura pada 1/71979, dan tidak memiliki pekerjaan tetap, diketahui berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pada hari Kamis, 05/3/ 2026 sekira pukul 15.30 Wib, tim mendapatkan informasi bahwa Ades sedang berada di area perkebunan kelapa sawit Desa Japura. Tim segera bergerak menuju lokasi dan langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka.

“Saat sebelum diamankan, tersangka sempat membuang sesuatu ke arah semak-semak yang tidak jauh dari tempatnya berada. Anggota tim segera melakukan pencarian dan menemukan dua bungkus narkotika jenis sabu serta satu unit handphone merek Realmi warna biru,” ujar AIPTU Misran.

Setelah berhasil mengamankan barang bukti yang dibuang, tim kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka. Di saku celana sebelah kiri Ades, ditemukan satu buah dompet kecil warna putih kombinasi merah bercorak bunga. Di dalam dompet tersebut, terdapat tiga buah pelastik pembungkus dan satu buah sendok pipet. Selain itu, tim juga menemukan uang tunai sejumlah Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang diduga merupakan hasil dari transaksi narkotika.

Total berat kotor narkotika jenis sabu yang diamankan dari tersangka mencapai 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram. Setelah dilakukan interogasi, Ades Wardhianto mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya dan ia mengakui perannya sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Tersangka kemudian dibawa ke Markas Polres Inhu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan proses hukum. Atas tindakannya, Ades Wardhianto dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AIPTU Misran juga menambahkan bahwa pihak Polres Inhu akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa,” tutupnya.

Saat ini, tersangka masih dalam penahanan di Polres Inhu untuk menjalani proses hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga akan terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah tersangka memiliki jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Inhu maupun daerah sekitarnya.(Cdy)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Disergap Diatas Motor, Personel Polsek Peranap Berhasil Ringkus Pengedar Sabu
Polres Inhu Gelar Peringatan Maulid Nabi, Kapolres Beserta Istri Hadir Bersama Di Isi Ceramah Agama Dan Santunan Anak Yatim.
KAMI Inhu Gelar HUT RI ke-81, Perkuat Kekompakan Musisi Artis DJ Dan Pelaku Seni.
Semarak HUT RI ke-81 di Desa Sukajadi, Kecamatan Lirik, Indragiri Hulu.
Jadikan Rumahnya Sebagai Markas Jualan Narkotika, Nana Dibekuk Personel Polsek Rengat Barat
Perkuat Silaturahmi dan Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Kelayang Sambangi Petani Semangka di Desa Kota Baru.
Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Tersandung Kasus Narkotika.
Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-81, Polda Riau Hadirkan Semangat Ekspedisi Merah Putih: Hadir di Danau Meduyan.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Disergap Diatas Motor, Personel Polsek Peranap Berhasil Ringkus Pengedar Sabu

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:12 WIB

KAMI Inhu Gelar HUT RI ke-81, Perkuat Kekompakan Musisi Artis DJ Dan Pelaku Seni.

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:10 WIB

Semarak HUT RI ke-81 di Desa Sukajadi, Kecamatan Lirik, Indragiri Hulu.

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:28 WIB

Jadikan Rumahnya Sebagai Markas Jualan Narkotika, Nana Dibekuk Personel Polsek Rengat Barat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Kelayang Sambangi Petani Semangka di Desa Kota Baru.

Berita Terbaru