Karyawan Pasar Malam Asal Jambi Di Ringkus Polsek Rengat Barat, Terkait Dugaan Pencabulan Anak.

Avatar photo

- Reporter

Senin, 15 Desember 2025 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INHU – Polsek Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu (Inhu), mengamankan seorang pria berinisial GZV (20) asal Provinsi Jambi yang bekerja sebagai karyawan wahana permainan pasar malam yang sedang beroperasi diwilayah Rengat Barat. Ia diamankan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang orang tua yang merasa khawatir atas kondisi dan perubahan perilaku anaknya.

“Laporan diterima Polsek Rengat Barat pada Senin, 15/12/ 2025. Pelapor kemudian menyampaikan dugaan adanya perbuatan melanggar hukum yang dialami anaknya, sehingga meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti,” ujar AIPTU Misran.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rengat Barat segera melakukan penyelidikan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak. Petugas mengumpulkan keterangan awal, melakukan pemeriksaan saksi, serta mengamankan terduga pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas menegaskan, dalam penanganan perkara ini, kepolisian berkomitmen menjaga kerahasiaan identitas korban serta memperhatikan kondisi psikologis anak. Seluruh proses dilakukan secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik guna mendukung proses penyidikan. Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku kejahatan terhadap anak.

Polres Inhu mengimbau kepada para orang tua dan masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan serta komunikasi dengan anak, khususnya dalam aktivitas di luar rumah dan penggunaan telepon genggam. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan maupun kejahatan terhadap anak.

“Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan memastikan hak-hak anak terlindungi,” tutup AIPTU Misran.

(Cdy)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rumah Kontrakan Digrebek Polsek Rengat Barat, Dua Tersangka Diringkus, Ekstasi Dan Sabu Jadi BB.
Dipimpin Kasat Narkoba, Lima Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk, Satu Oknum P3K Paruh Waktu.
Komplotan Penyelewengan BBM Bio Solar Bersubsidi Diringkus Polisi, Begini Modusnya.
Pengungkapan Kasus Narkotika Di Desa Pring Jaya Rakit Kulim, Polsek Kelayang Berhasil Ringkus Dua Pelaku.
Edarkan Narkoba, Warga Desa Pasir Ringgit Diringkus Polsek Lirik.
Laksanakan Kunjungan Kerja Perdana, Ini Penekanan Kapolres Inhu ke Jajaran.
Simpan 22 Paket Sabu Dikantong Celana, Warga Jalan Elak Pasir Penyu Di Bekuk Polisi.
‎‎‎‎‎Aksi Nekat Pemuda Panjat Plafon, Saat Hendak Disergap Polisi Gara-gara Narkoba‎‎.
Berita ini 249 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:06 WIB

Rumah Kontrakan Digrebek Polsek Rengat Barat, Dua Tersangka Diringkus, Ekstasi Dan Sabu Jadi BB.

Selasa, 14 April 2026 - 10:03 WIB

Dipimpin Kasat Narkoba, Lima Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk, Satu Oknum P3K Paruh Waktu.

Senin, 13 April 2026 - 16:53 WIB

Komplotan Penyelewengan BBM Bio Solar Bersubsidi Diringkus Polisi, Begini Modusnya.

Senin, 13 April 2026 - 09:16 WIB

Pengungkapan Kasus Narkotika Di Desa Pring Jaya Rakit Kulim, Polsek Kelayang Berhasil Ringkus Dua Pelaku.

Minggu, 12 April 2026 - 09:27 WIB

Edarkan Narkoba, Warga Desa Pasir Ringgit Diringkus Polsek Lirik.

Berita Terbaru

Uncategorized

Edarkan Narkoba, Warga Desa Pasir Ringgit Diringkus Polsek Lirik.

Minggu, 12 Apr 2026 - 09:27 WIB