IRT Asal Bengkulu Ditangkap Polsek Pasir Penyu Terkait Kasus Narkoba, Begini Kronologinya.

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 1 April 2026 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INHU – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polsek Pasir Penyu, Polres Indragiri Hulu (Inhu). Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Provinsi Bengkulu, berinisial SAJ alias DONA (31), berhasil diamankan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,53 gram.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik.

“Pada Kamis, 26/3/ 2026 sekitar pukul 00.10 WIB, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut,” jelas Misran.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 02.00 WIB, tim menemukan sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi.

Di depan rumah tersebut, petugas mendapati sepasang pria dan wanita sedang duduk. Namun, saat petugas hendak melakukan penangkapan, pria yang diduga terlibat langsung melarikan diri ke arah kebun sawit di belakang rumah. Sementara itu, perempuan yang diketahui sebagai SHARA ALDONA JUNELIA berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di sekitar lokasi. Hasilnya, ditemukan sebuah kotak permen merek Xylitol berwarna hijau yang berisi satu bungkus plastik klip bening diduga sabu serta 10 plastik klip kosong. Selain itu, dari tangan tersangka juga diamankan dua unit handphone masing-masing merek Samsung Galaxy J7 Pro dan Vivo Y18, serta uang tunai sebesar Rp100.000.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika. Ia menyebut barang haram tersebut milik rekannya yang berhasil melarikan diri, yang identitasnya sudah dikantongi petugas. Peran tersangka adalah menghubungkan pembeli dengan pemasok saat ada permintaan sabu.

“Berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengandung amphetamine,” tambah Misran.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pasir Penyu guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang melarikan diri serta pengembangan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP sebagaimana telah diperbarui, dengan ancaman hukuman yang berat.

Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (Cdy)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rumah Kontrakan Digrebek Polsek Rengat Barat, Dua Tersangka Diringkus, Ekstasi Dan Sabu Jadi BB.
Dipimpin Kasat Narkoba, Lima Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk, Satu Oknum P3K Paruh Waktu.
Komplotan Penyelewengan BBM Bio Solar Bersubsidi Diringkus Polisi, Begini Modusnya.
Pengungkapan Kasus Narkotika Di Desa Pring Jaya Rakit Kulim, Polsek Kelayang Berhasil Ringkus Dua Pelaku.
Edarkan Narkoba, Warga Desa Pasir Ringgit Diringkus Polsek Lirik.
Laksanakan Kunjungan Kerja Perdana, Ini Penekanan Kapolres Inhu ke Jajaran.
Simpan 22 Paket Sabu Dikantong Celana, Warga Jalan Elak Pasir Penyu Di Bekuk Polisi.
‎‎‎‎‎Aksi Nekat Pemuda Panjat Plafon, Saat Hendak Disergap Polisi Gara-gara Narkoba‎‎.
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:06 WIB

Rumah Kontrakan Digrebek Polsek Rengat Barat, Dua Tersangka Diringkus, Ekstasi Dan Sabu Jadi BB.

Selasa, 14 April 2026 - 10:03 WIB

Dipimpin Kasat Narkoba, Lima Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk, Satu Oknum P3K Paruh Waktu.

Senin, 13 April 2026 - 16:53 WIB

Komplotan Penyelewengan BBM Bio Solar Bersubsidi Diringkus Polisi, Begini Modusnya.

Senin, 13 April 2026 - 09:16 WIB

Pengungkapan Kasus Narkotika Di Desa Pring Jaya Rakit Kulim, Polsek Kelayang Berhasil Ringkus Dua Pelaku.

Minggu, 12 April 2026 - 09:27 WIB

Edarkan Narkoba, Warga Desa Pasir Ringgit Diringkus Polsek Lirik.

Berita Terbaru

Uncategorized

Edarkan Narkoba, Warga Desa Pasir Ringgit Diringkus Polsek Lirik.

Minggu, 12 Apr 2026 - 09:27 WIB