Gara-gara Patok Batas, Petani Di LBJ Di Keroyok, Polres Inhu Amankan 7 Tersangka.

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 5 November 2025 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INHU – Aksi kekerasan yang bermula dari persoalan patok batas lahan perkebunan di Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ), Kabupaten Indragiri Hulu, berujung panjang. Seorang petani bernama Hamidun Basir menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok orang yang diduga sebagai pihak keamanan perkebunan kelapa sawit. Kini, tujuh orang tersangka berhasil diamankan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu).

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut dilaporkan melalui Laporan polisi RIAU, tanggal 30/10/ 2025. Kasus ini bermula ketika korban bersama masyarakat datang ke perkebunan untuk memasang patok batas antara lahan masyarakat dengan lahan perkebunan kelapa sawit GD.

“Sekitar pukul 09.30 WIB, saat korban bersama warga sedang memasang patok batas, tiba-tiba datang sejumlah orang yang mengaku sebagai pihak pengamanan perkebunan GD. Mereka sempat menegur korban dengan nada tinggi dan langsung melakukan pengeroyokan secara bersama-sama. Korban mengalami luka di bagian kepala dan harus mendapat perawatan di Puskesmas Lubuk Batu Jaya,” terang Misran.

Setelah laporan diterima, pada Jumat, 31/10/2025, Unit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya dan tim Satreskrim Polres Inhu bergerak cepat. Empat orang pelaku pertama berhasil diamankan, masing-masing bernama THH, BL LB, dan RAS. Keempatnya diketahui bekerja sebagai tenaga keamanan di perkebunan kelapa sawit tempat kejadian perkara.

Tak berhenti di situ, pada Minggu, 2/11/2025, tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya, yaitu ASZ, ANH, serta AL pelaku lain yang turut serta dalam aksi kekerasan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, ketiganya juga resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi, ketujuh orang tersebut terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban. Saat ini mereka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Misran.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu helai baju milik korban, satu bilah samurai, satu buah parang, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp100.000.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHPidana atau Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana jo Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Kapolres Inhu menegaskan bahwa Polres Inhu berkomitmen untuk menangani setiap bentuk kekerasan di wilayah hukumnya, tanpa pandang bulu. “Kasus ini menjadi pembelajaran agar setiap permasalahan terkait lahan atau batas wilayah diselesaikan melalui jalur hukum dan musyawarah, bukan dengan kekerasan. Kami tidak akan mentolerir tindakan main hakim sendiri,” tegas AKBP Fahrian melalui Kasi Humas Aiptu Misran.

Kini, ketujuh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam insiden tersebut. Sementara itu, kondisi korban dilaporkan sudah berangsur pulih setelah mendapatkan perawatan medis.

(Cdy)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengungkapan di Belilas, Satresnarkoba Sita 7 Paket Sabu dan Ringkus Satu Pelaku.
Pembangunan Jembatan Merah Putih Tahap II, Polsek LBJ Selesaikan Renovasi Jembatan Desa Pondok Gelugur.
Rumah Kontrakan Digrebek Polsek Rengat Barat, Dua Tersangka Diringkus, Ekstasi Dan Sabu Jadi BB.
Dipimpin Kasat Narkoba, Lima Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk, Satu Oknum P3K Paruh Waktu.
Komplotan Penyelewengan BBM Bio Solar Bersubsidi Diringkus Polisi, Begini Modusnya.
Pengungkapan Kasus Narkotika Di Desa Pring Jaya Rakit Kulim, Polsek Kelayang Berhasil Ringkus Dua Pelaku.
Edarkan Narkoba, Warga Desa Pasir Ringgit Diringkus Polsek Lirik.
Laksanakan Kunjungan Kerja Perdana, Ini Penekanan Kapolres Inhu ke Jajaran.
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 13:36 WIB

Pengungkapan di Belilas, Satresnarkoba Sita 7 Paket Sabu dan Ringkus Satu Pelaku.

Sabtu, 18 April 2026 - 15:49 WIB

Pembangunan Jembatan Merah Putih Tahap II, Polsek LBJ Selesaikan Renovasi Jembatan Desa Pondok Gelugur.

Rabu, 15 April 2026 - 09:06 WIB

Rumah Kontrakan Digrebek Polsek Rengat Barat, Dua Tersangka Diringkus, Ekstasi Dan Sabu Jadi BB.

Selasa, 14 April 2026 - 10:03 WIB

Dipimpin Kasat Narkoba, Lima Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk, Satu Oknum P3K Paruh Waktu.

Senin, 13 April 2026 - 16:53 WIB

Komplotan Penyelewengan BBM Bio Solar Bersubsidi Diringkus Polisi, Begini Modusnya.

Berita Terbaru