Dua Pemuda Kelurahan Kampung Dagang Rengat Di Bekuk Polisi, Ini Kasusnya.

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 22 April 2026 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INHU – Peredaran narkotika kembali berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu,.Dua pemuda asal Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, diringkus aparat saat diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Teluk Erong.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di kawasan tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang, SH., MH langsung memimpin penyelidikan hingga akhirnya tim berhasil mengamankan tersangka pertama,” jelas AIPTU Misran.

Penangkapan terjadi pada Senin malam, 20/4/ 2026 sekitar pukul 21.20 WIB. Tersangka pertama, RR alias Rendi (23), diamankan di belakang sebuah tempat ibadah di Dusun Teluk Erong.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di tangan kirinya serta empat paket lainnya yang disimpan dalam botol kecil berwarna biru di saku celananya. Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat kotor 0,69 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang lain berupa handphone, uang tunai, sepeda motor, serta pakaian yang digunakan tersangka. Dari hasil interogasi awal, Rendi mengaku memperoleh sabu tersebut dari rekannya, IFP alias Ucok (27).

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 22.55 WIB, petugas berhasil menggerebek rumah Ucok di Jalan Narasinga, Kelurahan Kampung Dagang. Dari tangan tersangka kedua ini, diamankan barang bukti berupa timbangan digital, sendok pipet, beberapa unit handphone, dompet, serta uang tunai.

“Kedua tersangka mengakui perannya, di mana Ucok menyerahkan sabu kepada RENDI untuk diedarkan,” tambahnya.

Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung narkotika. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terbaru. Polisi menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda. (Cdy)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengedar “Pil Setan” di Dua Desa Lirik Dibekuk, Puluhan Butir Disita Dari Dua Tersangka.
Pengungkapan di Belilas, Satresnarkoba Sita 7 Paket Sabu dan Ringkus Satu Pelaku.
Pembangunan Jembatan Merah Putih Tahap II, Polsek LBJ Selesaikan Renovasi Jembatan Desa Pondok Gelugur.
Rumah Kontrakan Digrebek Polsek Rengat Barat, Dua Tersangka Diringkus, Ekstasi Dan Sabu Jadi BB.
Dipimpin Kasat Narkoba, Lima Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk, Satu Oknum P3K Paruh Waktu.
Komplotan Penyelewengan BBM Bio Solar Bersubsidi Diringkus Polisi, Begini Modusnya.
Pengungkapan Kasus Narkotika Di Desa Pring Jaya Rakit Kulim, Polsek Kelayang Berhasil Ringkus Dua Pelaku.
Edarkan Narkoba, Warga Desa Pasir Ringgit Diringkus Polsek Lirik.
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 12:07 WIB

Dua Pemuda Kelurahan Kampung Dagang Rengat Di Bekuk Polisi, Ini Kasusnya.

Selasa, 21 April 2026 - 13:04 WIB

Pengedar “Pil Setan” di Dua Desa Lirik Dibekuk, Puluhan Butir Disita Dari Dua Tersangka.

Senin, 20 April 2026 - 13:36 WIB

Pengungkapan di Belilas, Satresnarkoba Sita 7 Paket Sabu dan Ringkus Satu Pelaku.

Sabtu, 18 April 2026 - 15:49 WIB

Pembangunan Jembatan Merah Putih Tahap II, Polsek LBJ Selesaikan Renovasi Jembatan Desa Pondok Gelugur.

Rabu, 15 April 2026 - 09:06 WIB

Rumah Kontrakan Digrebek Polsek Rengat Barat, Dua Tersangka Diringkus, Ekstasi Dan Sabu Jadi BB.

Berita Terbaru