Jadi Pengedar Sabu, Kakek 66 Tahun Bersama Anak Buahnya Dibekuk Polsek Peranap.

Avatar photo

- Reporter

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INHU – Peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Peranap kembali berhasil diungkap jajaran Polsek Peranap. Ironisnya, dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan seorang pria lanjut usia berumur 66 tahun yang diduga menjadi pengendali peredaran sabu bersama anak buahnya. Kedua tersangka dibekuk di Desa Baturijal Barat, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kamis malam (21/5/2026).

Polres Indragiri Hulu melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Baturijal Barat.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, Kapolsek Peranap IPTU Yopi Ferdian, SH., MH., M.Si langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Peranap untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” terang AIPTU Misran.

Sekira pukul 19.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Peranap yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ardison Pakpahan, SH berhasil mengamankan seorang pria berinisial RC alias Ropi alias Til (44) di Desa Baturijal Barat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,32 gram yang dibungkus menggunakan timah rokok warna merah.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Oppo warna biru milik tersangka. Dari hasil interogasi awal, Ropi mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria lanjut usia berinisial GNP alias Nepo (66) untuk diedarkan kepada masyarakat.

Mendapat pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan. Hanya berselang sekitar 15 menit, tepatnya pukul 19.15 WIB, polisi berhasil mengamankan Ganepo alias Nepo di rumahnya yang berada di Desa Baturijal Barat, Kecamatan Peranap.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp40 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu, serta satu unit handphone merek Infinix warna putih. Kepada petugas, Ganepo mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan diberikan kepada Ropi untuk dijual kembali kepada masyarakat.

“Peran kedua tersangka berbeda. Ropi bertugas mengedarkan sabu kepada masyarakat, sedangkan nepo diduga sebagai pemasok atau bos yang menyediakan barang haram tersebut,” jelas AIPTU Misran.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka yakni dua bungkus plastik klip berisi diduga sabu seberat 0,32 gram, satu timah rokok warna merah, dua unit handphone, serta uang tunai hasil penjualan narkotika.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Inhu guna proses hukum serta pengembangan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Menurut AIPTU Misran, peran masyarakat sangat penting dalam membantu aparat kepolisian memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya barang haram tersebut. (Cdy)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Simpan Sabu Dalam Bra, Gerombolan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk Polsek Peranap.
Polres Inhu Tinjau Program Asta Cita Presiden, P2B Untuk Ketahanan Pangan Nasional.
Jadikan Halaman Kantor Desa Sebagai Tempat Transaksi Sabu, TO Polsek Pasir Penyu Diringkus.
Polsek Kelayang Ungkap Kasus Narkotika Di Desa Talang Pring, Dua Tersangka Dibekuk BB Puluhan Gram Sabu.
Kapolsek Cerenti, Pimpin Langsung Penanaman Jagung.
Polisi Cinta Petani, Polres Inhu Fokus Motivasi Pemanfaatan Pekarangan Produktif Warga.
Pengedar Sabu di Kampung Besar Seberang Diciduk Satresnarkoba Polres Inhu, Sejumlah Barang Bukti Disita.
Kapolsek Cerenti Cek Lahan 6 Hektare, untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional.
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:13 WIB

Jadi Pengedar Sabu, Kakek 66 Tahun Bersama Anak Buahnya Dibekuk Polsek Peranap.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:30 WIB

Simpan Sabu Dalam Bra, Gerombolan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk Polsek Peranap.

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:17 WIB

Polres Inhu Tinjau Program Asta Cita Presiden, P2B Untuk Ketahanan Pangan Nasional.

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:58 WIB

Jadikan Halaman Kantor Desa Sebagai Tempat Transaksi Sabu, TO Polsek Pasir Penyu Diringkus.

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:46 WIB

Polsek Kelayang Ungkap Kasus Narkotika Di Desa Talang Pring, Dua Tersangka Dibekuk BB Puluhan Gram Sabu.

Berita Terbaru