Pengungkapan di Belilas, Satresnarkoba Sita 7 Paket Sabu dan Ringkus Satu Pelaku.

Avatar photo

- Reporter

Senin, 20 April 2026 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INHU – Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu dalam penggerebekan di wilayah Belilas, Kecamatan Seberida. Tersangka diketahui bernama HDT alias Hardi (37), warga Jalan Jasa Bunda, Desa Pangkalan Kasai, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir.

Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu, 18/4/2026 sekitar pukul 23.15 WIB, di rumah tersangka yang sebelumnya telah menjadi target penyelidikan polisi.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka kerap melakukan transaksi sabu. Saat dilakukan penggerebekan, yang bersangkutan berhasil diamankan di dalam rumahnya,” jelas AIPTU Misran.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan total 7 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,30 gram. Barang bukti ditemukan di beberapa tempat, di antaranya di tangan kiri tersangka, di dalam saku celana, serta di dalam kamar rumahnya. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone merek Realmi warna biru, plastik pembungkus, kotak rokok, sendok pipet, serta uang tunai sebesar Rp363.000 yang diduga hasil dari penjualan narkotika.

Saat diinterogasi, Hardi mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk kegiatan peredaran sabu. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa tersangka positif mengonsumsi narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar. “Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tutup AIPTU Misran.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Indragiri Hulu guna proses hukum lebih lanjut. (Cdy)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pedagang, Pembeli Serta Penyimpan Narkotika Digulung Polisi Sektor LBJ, Tiga Pria Tak Berkutik.
Belum Sepekan Dilantik, Kasat Narkoba yang Baru Langsung Tancap Gas, Anak Ratu Narkoba Inhu Dkk Diciduk.
Miliki Tiga Paket Sabu, Pria Asal Desa Seko Lubuk Tigo Lirik Diborgol.
Ruko di Simpang Kota Medan Kelayang Digrebek Polisi, Belasan Paket Sabu Ditemukan.
Malang Tiga Anak di Bawah Umur Diduga Digagahi Bapak Tirinya, Pelaku Diringkus Polsek Peranap.
Polsek LBJ Sergap Pemuda di Pasar, Hasilnya 2 Paket Sabu Dalam Kantong Celana.
SD Negeri 004 Sukajadi Laksanakan MPLS Ramah, Sambut Murid Baru dengan Penuh Kehangatan.
Kurang Dari 24 Jam Polsek Batang Gansal Ringkus 6 Penjahat Narkotika, Begini Kronologisnya.
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:07 WIB

Pedagang, Pembeli Serta Penyimpan Narkotika Digulung Polisi Sektor LBJ, Tiga Pria Tak Berkutik.

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:51 WIB

Belum Sepekan Dilantik, Kasat Narkoba yang Baru Langsung Tancap Gas, Anak Ratu Narkoba Inhu Dkk Diciduk.

Senin, 20 Juli 2026 - 11:45 WIB

Miliki Tiga Paket Sabu, Pria Asal Desa Seko Lubuk Tigo Lirik Diborgol.

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:22 WIB

Ruko di Simpang Kota Medan Kelayang Digrebek Polisi, Belasan Paket Sabu Ditemukan.

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:19 WIB

Malang Tiga Anak di Bawah Umur Diduga Digagahi Bapak Tirinya, Pelaku Diringkus Polsek Peranap.

Berita Terbaru