Karyawan Pasar Malam Asal Jambi Di Ringkus Polsek Rengat Barat, Terkait Dugaan Pencabulan Anak.

Avatar photo

- Reporter

Senin, 15 Desember 2025 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INHU – Polsek Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu (Inhu), mengamankan seorang pria berinisial GZV (20) asal Provinsi Jambi yang bekerja sebagai karyawan wahana permainan pasar malam yang sedang beroperasi diwilayah Rengat Barat. Ia diamankan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang orang tua yang merasa khawatir atas kondisi dan perubahan perilaku anaknya.

“Laporan diterima Polsek Rengat Barat pada Senin, 15/12/ 2025. Pelapor kemudian menyampaikan dugaan adanya perbuatan melanggar hukum yang dialami anaknya, sehingga meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti,” ujar AIPTU Misran.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rengat Barat segera melakukan penyelidikan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak. Petugas mengumpulkan keterangan awal, melakukan pemeriksaan saksi, serta mengamankan terduga pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas menegaskan, dalam penanganan perkara ini, kepolisian berkomitmen menjaga kerahasiaan identitas korban serta memperhatikan kondisi psikologis anak. Seluruh proses dilakukan secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik guna mendukung proses penyidikan. Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku kejahatan terhadap anak.

Polres Inhu mengimbau kepada para orang tua dan masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan serta komunikasi dengan anak, khususnya dalam aktivitas di luar rumah dan penggunaan telepon genggam. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan maupun kejahatan terhadap anak.

“Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan memastikan hak-hak anak terlindungi,” tutup AIPTU Misran.

(Cdy)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pondok Kebun Sawit Perusahaan Jadi Markas Sabu, Polisi Sita Belasan Gram Barang Haram.
Kapolres Dan Bupati Inhu Buka Dan Lepas Secara Simbolis Rengan Night Run, Sosialisasi Tanjak Dan Anti Balap Liar.
Sedang Asyik Maketin Sabu ke Plastik Pembungkus, Pemuda di Bukit Meranti Dibekuk Polisi.
Oknum PNS Disnaker Terlibat Kasus Sabu, Disergap Satresnarkoba Polres Inhu Di Desa Japura.
Pil Goyang Nodai Kesucian Ramadhan, Polsek Pasir Penyu Ringkus Pelaku.
Program Sahur On The Road, Sat Lantas Polres Inhu Sahur Bersama Pengguna Jalan.
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus 3 Pelaku, Satu Pelaku Residivis.
Komitmen Berantas Narkoba, Kapolres Inhu dan Waka Serta Ratusan Personelnya Di Cek Urine, Ini Hasilnya.
Berita ini 247 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 16:15 WIB

Pondok Kebun Sawit Perusahaan Jadi Markas Sabu, Polisi Sita Belasan Gram Barang Haram.

Minggu, 1 Maret 2026 - 16:05 WIB

Kapolres Dan Bupati Inhu Buka Dan Lepas Secara Simbolis Rengan Night Run, Sosialisasi Tanjak Dan Anti Balap Liar.

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:16 WIB

Sedang Asyik Maketin Sabu ke Plastik Pembungkus, Pemuda di Bukit Meranti Dibekuk Polisi.

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:34 WIB

Oknum PNS Disnaker Terlibat Kasus Sabu, Disergap Satresnarkoba Polres Inhu Di Desa Japura.

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:23 WIB

Pil Goyang Nodai Kesucian Ramadhan, Polsek Pasir Penyu Ringkus Pelaku.

Berita Terbaru