Gara-gara Patok Batas, Petani Di LBJ Di Keroyok, Polres Inhu Amankan 7 Tersangka.

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 5 November 2025 - 16:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

INHU – Aksi kekerasan yang bermula dari persoalan patok batas lahan perkebunan di Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ), Kabupaten Indragiri Hulu, berujung panjang. Seorang petani bernama Hamidun Basir menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok orang yang diduga sebagai pihak keamanan perkebunan kelapa sawit. Kini, tujuh orang tersangka berhasil diamankan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu).

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut dilaporkan melalui Laporan polisi RIAU, tanggal 30/10/ 2025. Kasus ini bermula ketika korban bersama masyarakat datang ke perkebunan untuk memasang patok batas antara lahan masyarakat dengan lahan perkebunan kelapa sawit GD.

“Sekitar pukul 09.30 WIB, saat korban bersama warga sedang memasang patok batas, tiba-tiba datang sejumlah orang yang mengaku sebagai pihak pengamanan perkebunan GD. Mereka sempat menegur korban dengan nada tinggi dan langsung melakukan pengeroyokan secara bersama-sama. Korban mengalami luka di bagian kepala dan harus mendapat perawatan di Puskesmas Lubuk Batu Jaya,” terang Misran.

Setelah laporan diterima, pada Jumat, 31/10/2025, Unit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya dan tim Satreskrim Polres Inhu bergerak cepat. Empat orang pelaku pertama berhasil diamankan, masing-masing bernama THH, BL LB, dan RAS. Keempatnya diketahui bekerja sebagai tenaga keamanan di perkebunan kelapa sawit tempat kejadian perkara.

Tak berhenti di situ, pada Minggu, 2/11/2025, tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya, yaitu ASZ, ANH, serta AL pelaku lain yang turut serta dalam aksi kekerasan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, ketiganya juga resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi, ketujuh orang tersebut terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban. Saat ini mereka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Misran.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu helai baju milik korban, satu bilah samurai, satu buah parang, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp100.000.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHPidana atau Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana jo Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Kapolres Inhu menegaskan bahwa Polres Inhu berkomitmen untuk menangani setiap bentuk kekerasan di wilayah hukumnya, tanpa pandang bulu. “Kasus ini menjadi pembelajaran agar setiap permasalahan terkait lahan atau batas wilayah diselesaikan melalui jalur hukum dan musyawarah, bukan dengan kekerasan. Kami tidak akan mentolerir tindakan main hakim sendiri,” tegas AKBP Fahrian melalui Kasi Humas Aiptu Misran.

Kini, ketujuh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam insiden tersebut. Sementara itu, kondisi korban dilaporkan sudah berangsur pulih setelah mendapatkan perawatan medis.

(Cdy)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Disergap Diatas Motor, Personel Polsek Peranap Berhasil Ringkus Pengedar Sabu
Polres Inhu Gelar Peringatan Maulid Nabi, Kapolres Beserta Istri Hadir Bersama Di Isi Ceramah Agama Dan Santunan Anak Yatim.
KAMI Inhu Gelar HUT RI ke-81, Perkuat Kekompakan Musisi Artis DJ Dan Pelaku Seni.
Semarak HUT RI ke-81 di Desa Sukajadi, Kecamatan Lirik, Indragiri Hulu.
Jadikan Rumahnya Sebagai Markas Jualan Narkotika, Nana Dibekuk Personel Polsek Rengat Barat
Perkuat Silaturahmi dan Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Kelayang Sambangi Petani Semangka di Desa Kota Baru.
Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Tersandung Kasus Narkotika.
Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-81, Polda Riau Hadirkan Semangat Ekspedisi Merah Putih: Hadir di Danau Meduyan.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Disergap Diatas Motor, Personel Polsek Peranap Berhasil Ringkus Pengedar Sabu

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:12 WIB

KAMI Inhu Gelar HUT RI ke-81, Perkuat Kekompakan Musisi Artis DJ Dan Pelaku Seni.

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:10 WIB

Semarak HUT RI ke-81 di Desa Sukajadi, Kecamatan Lirik, Indragiri Hulu.

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:28 WIB

Jadikan Rumahnya Sebagai Markas Jualan Narkotika, Nana Dibekuk Personel Polsek Rengat Barat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Kelayang Sambangi Petani Semangka di Desa Kota Baru.

Berita Terbaru