Dalam Semalam Satres Narkoba Polres Inhu Gulung Empat Tersangka, Mulai Dari Oknum PNS Hingga Oknum Satpam.

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) mencatatkan keberhasilan besar dalam memberantas peredaran barang haram. Dalam kurun waktu kurang dari satu hari, tepatnya pada Rabu malam hingga Kamis dini hari, 29–30 Juli 2026, tim operasi berhasil mengamankan empat orang pengedar narkotika. Yang menarik, tersangka bukan hanya warga biasa, melainkan melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga oknum satpam yang seharusnya menjadi teladan dan penjaga keamanan.

Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra SH, S.I.K., M. Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, membenarkan rangkaian pengungkapan kasus tersebut. Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Inhu, AKP Rian Onel, S.H., M.H., dan berhasil mengamankan total barang bukti berupa sabu seberat 12,94 gram, pil ekstasi 0,73 gram, serta ganja seberat 1,24 gram.

Operasi besar ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim penyidik pada Senin, 27/7/ 2026, mengenai aktivitas jual beli narkotika di Jalan A.R Hakim, Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat. Berdasarkan pantauan mendalam, nama HR alias Heru alias Kerok (45) muncul sebagai aktor utama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Rabu, 29 Juli 2026, pukul 20.30 WIB, tim bergerak cepat ke lokasi setelah memastikan target berada di dalam rumah. Hasil penggerebekan mengejutkan: Herru ternyata adalah seorang oknum PNS yang bekerja di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Inhu.

Dari penggeledahan, petugas menemukan 2 bungkus sabu, 1 bungkus ganja, serta 1,5 butir pil ekstasi berlogo Minion warna hijau dan warna pink. Barang bukti lainnya seperti timbangan digital, sendok pipet, kotak kacamata penyimpanan, hingga ponsel juga disita. Di hadapan penyidik, Herru mengakui seluruh barang haram itu miliknya dan siap diedarkan kembali.

Belum usai penggeledahan pertama, tepat pukul 22.45 WIB, tim kembali beraksi di Jalan Pasir Jaya, Kelurahan Kuantan Babu. Sasaran kali ini adalah RD alias Diman (29), seorang wirausaha yang sudah lama dipantau sering melakukan transaksi narkotika.

Begitu masuk ke rumah tersangka, petugas langsung menemukan 5 bungkus sabu tergeletak di atas timbangan digital. Selain itu, disita pula plastik pembungkus, sendok pipet, tas kecil warna merah, ponsel, dan sebuah sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor. Radiman tak kuasa membantah dan mengakui dirinya sebagai pengedar aktif di wilayah tersebut.

Puncak operasi terjadi pukul 23.00 WIB di Jalan Pasir Jaya Km 6, Kuantan Babu. Di lokasi ini, tim menangkap RA alias Ropi (27) yang tidak memiliki pekerjaan. Saat digeledah, petugas menemukan botol minuman teh pucuk yang ternyata berisi 1 bungkus sabu tersembunyi di balik labelnya.

Dari keterangan Ropi, diketahui barang itu milik SP alias Putra (21). Saat itu juga, tim melihat Putra keluar dari rumah tak jauh dari lokasi penangkapan dan sempat melarikan diri. Berbekal informasi rumah tempat persembunyian pelaku, petugas menggeledah bangunan tersebut dan menemukan tas tangan berisi 53 bungkus sabu lagi, lengkap dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam dan KTP atas nama SP alias Putra.

Keberhasilan ini belum tuntas. Pada Kamis pagi, 30/7/ 2026, pukul 08.00 WIB, tim kembali bergerak menyusuri lokasi dan menemukan buronan tersebut sedang berada di sebuah bengkel di wilayah yang sama. Putra, yang berprofesi sebagai satpam, akhirnya tak berkutik dan diamankan lengkap dengan ponsel miliknya. Ia mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di rumah adalah miliknya.

Keempat tersangka kini telah dibawa ke Polres Inhu untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026. Pasal-pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara berat.

Pihak kepolisian menegaskan, penangkapan oknum PNS dan satpam membuktikan bahwa peredaran narkotika sudah menyusup ke berbagai lapisan masyarakat. Polres Inhu akan terus memburu pengedar tanpa pandang bulu demi menjaga wilayah hukumnya bersih dari ancaman narkotika.(Cdy)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Disergap Diatas Motor, Personel Polsek Peranap Berhasil Ringkus Pengedar Sabu
Polres Inhu Gelar Peringatan Maulid Nabi, Kapolres Beserta Istri Hadir Bersama Di Isi Ceramah Agama Dan Santunan Anak Yatim.
KAMI Inhu Gelar HUT RI ke-81, Perkuat Kekompakan Musisi Artis DJ Dan Pelaku Seni.
Semarak HUT RI ke-81 di Desa Sukajadi, Kecamatan Lirik, Indragiri Hulu.
Jadikan Rumahnya Sebagai Markas Jualan Narkotika, Nana Dibekuk Personel Polsek Rengat Barat
Perkuat Silaturahmi dan Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Kelayang Sambangi Petani Semangka di Desa Kota Baru.
Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Tersandung Kasus Narkotika.
Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-81, Polda Riau Hadirkan Semangat Ekspedisi Merah Putih: Hadir di Danau Meduyan.
Berita ini 1,632 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Disergap Diatas Motor, Personel Polsek Peranap Berhasil Ringkus Pengedar Sabu

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:35 WIB

Polres Inhu Gelar Peringatan Maulid Nabi, Kapolres Beserta Istri Hadir Bersama Di Isi Ceramah Agama Dan Santunan Anak Yatim.

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:12 WIB

KAMI Inhu Gelar HUT RI ke-81, Perkuat Kekompakan Musisi Artis DJ Dan Pelaku Seni.

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:10 WIB

Semarak HUT RI ke-81 di Desa Sukajadi, Kecamatan Lirik, Indragiri Hulu.

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:28 WIB

Jadikan Rumahnya Sebagai Markas Jualan Narkotika, Nana Dibekuk Personel Polsek Rengat Barat

Berita Terbaru