INHU – Jajaran Polsek Pasir Penyu berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menyasar lima unit outdoor AC milik Toko Miniso Air Molek di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu. Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan setelah aksi mereka terekam kamera pengawas (CCTV).
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/35/VI/2026/SPKT/Polsek Pasir Penyu/Polres Indragiri Hulu/Polda Riau yang diterima pada 20 Juni 2026.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, pelapor berinisial D.P. menerima informasi dari salah seorang karyawan Miniso Air Molek yang menyebutkan bahwa sejumlah mesin outdoor AC yang terpasang di dinding bangunan telah hilang.
Setelah mengecek langsung ke lokasi, pelapor mendapati lima unit outdoor AC merek Gree sudah raib.
Akibat kejadian tersebut, pihak toko mengalami kerugian materi sekitar Rp12,5 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Pasir Penyu.
Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Novia Indra, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus bermula dari hasil penyelidikan di lokasi kejadian yang mengarah pada rekaman CCTV.
“Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil memperoleh rekaman CCTV yang memperlihatkan salah satu terduga pelaku.
Berbekal petunjuk tersebut, anggota kemudian melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial S.P.S. di sebuah rumah di Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu,” ujar Kompol Novia Indra.
Dari hasil pemeriksaan, S.P.S. mengakui melakukan aksi pencurian bersama dua rekannya yang masing-masing berinisial J.S. dan A.A.P. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku lainnya.
Ketiganya kini telah diamankan di Polsek Pasir Penyu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini ketiga terduga pelaku telah diamankan beserta sejumlah barang bukti. Kami masih terus mendalami kasus ini untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Kapolsek.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat menjalankan aksi pencurian, yakni satu buah tangga kayu, parang, egrek, kunci pas ukuran 12-13, palu, obeng, serta satu unit sepeda motor Honda Verza warna merah hitam.
Selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, dan melengkapi administrasi penyidikan.
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap. (Cdy)








