Simpan Sabu, Warga Desa Pasir Digelandang ke Polsek Lirik.

Avatar photo

- Reporter

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INHU — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Lirik kembali membuahkan hasil. Seorang pria warga Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat, 27/3/2026, sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Semenisasi RT/RW 012/006 Desa Pasir Ringgit.

Pelaku diketahui bernama ADT (47), seorang petani yang berdomisili di Dusun III Desa Pasir Ringgit. Ia diamankan oleh tim Polsek Lirik setelah sebelumnya polisi menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Berdasarkan informasi yang diterima sekitar pukul 20.00 WIB, Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar AIPTU Misran.

Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lirik IPDA Melki Faldo kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, pada pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Ardiyanto di lokasi kejadian.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,59 gram di sekitar pelaku. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo Y17s warna ungu serta satu unit sepeda motor warna hitam silver dengan nomor polisi BM 4423 BAB.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berperan dalam kepemilikan, penyimpanan, penguasaan hingga peredaran narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Lirik guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Polres Inhu melalui jajaran Polsek mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegas AIPTU Misran.

Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari ancaman bahaya narkoba yang dapat merusak generasi bangsa. (Cdy)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Kelayang Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, BB Belasan Gram Sabu.
Oknum P3K Paruh Waktu Satpol PP Kab Inhu Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Kasusnya.
Masifkan Edukasi Kepada Warga, Polsek Peranap Kembali Bakar Rakit PETI.
Lebaran Kedua, Polres Inhu Fokus Amankan Tempat Wisata Dan Arus Balik.
Call Center Polri 110, Solusi Mudik Aman dan Bahagia di Momen Lebaran
Rombongan Safari Ramadan DPW Partai NasDem Riau Memberi THR Dan Sembako Kepada Para Musisi Indragiri Hulu.
Sosialisasi Green Policing Polres Inhu Bersama Bubuhan Banjar dan Pemuda Inhil Berbagi Bibit Pohon dan Takjil.
Dalam Tiga Jam Polsek Rengat Barat Bekuk Dua Penjahat Narkotika.
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 18:14 WIB

Polsek Kelayang Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, BB Belasan Gram Sabu.

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:52 WIB

Simpan Sabu, Warga Desa Pasir Digelandang ke Polsek Lirik.

Sabtu, 28 Maret 2026 - 06:55 WIB

Oknum P3K Paruh Waktu Satpol PP Kab Inhu Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Kasusnya.

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:21 WIB

Masifkan Edukasi Kepada Warga, Polsek Peranap Kembali Bakar Rakit PETI.

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:21 WIB

Lebaran Kedua, Polres Inhu Fokus Amankan Tempat Wisata Dan Arus Balik.

Berita Terbaru

Uncategorized

Simpan Sabu, Warga Desa Pasir Digelandang ke Polsek Lirik.

Minggu, 29 Mar 2026 - 20:52 WIB

Uncategorized

Lebaran Kedua, Polres Inhu Fokus Amankan Tempat Wisata Dan Arus Balik.

Minggu, 22 Mar 2026 - 16:21 WIB