Oknum P3K Paruh Waktu Satpol PP Kab Inhu Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Kasusnya.

Avatar photo

- Reporter

Sabtu, 28 Maret 2026 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INHU – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali membuahkan hasil. Seorang pria yang diketahui merupakan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di lingkungan Satpol PP Inhu harus berurusan dengan hukum setelah diamankan aparat kepolisian karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap tersangka bernama FS alias Sandi (40) dilakukan oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Inhu pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Ia diamankan di depan teras rumahnya yang berada di Jalan Sri Paduka, Kelurahan Kampung Besar Seberang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

“Berdasarkan informasi yang diterima pada Senin (23/3/2026), tim Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa tersangka kerap melakukan aktivitas terkait narkotika di wilayah tersebut,” ujar Misran.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Res Narkoba Polres Inhu IPTU Rifles Bagariang, SH., MH memerintahkan tim yang dipimpin KBO Sat Res Narkoba IPDA Roni Saputra untuk melakukan penindakan. Pada saat dilakukan penggerebekan, tersangka tengah duduk santai di depan rumahnya sebelum akhirnya diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram yang disimpan di dalam plastik asoy bening di samping halaman rumah tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Realme warna biru serta uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci utama dalam memerangi penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi bangsa. (Cdy)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Kelayang Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, BB Belasan Gram Sabu.
Simpan Sabu, Warga Desa Pasir Digelandang ke Polsek Lirik.
Masifkan Edukasi Kepada Warga, Polsek Peranap Kembali Bakar Rakit PETI.
Lebaran Kedua, Polres Inhu Fokus Amankan Tempat Wisata Dan Arus Balik.
Call Center Polri 110, Solusi Mudik Aman dan Bahagia di Momen Lebaran
Rombongan Safari Ramadan DPW Partai NasDem Riau Memberi THR Dan Sembako Kepada Para Musisi Indragiri Hulu.
Sosialisasi Green Policing Polres Inhu Bersama Bubuhan Banjar dan Pemuda Inhil Berbagi Bibit Pohon dan Takjil.
Dalam Tiga Jam Polsek Rengat Barat Bekuk Dua Penjahat Narkotika.
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 18:14 WIB

Polsek Kelayang Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, BB Belasan Gram Sabu.

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:52 WIB

Simpan Sabu, Warga Desa Pasir Digelandang ke Polsek Lirik.

Sabtu, 28 Maret 2026 - 06:55 WIB

Oknum P3K Paruh Waktu Satpol PP Kab Inhu Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Kasusnya.

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:21 WIB

Masifkan Edukasi Kepada Warga, Polsek Peranap Kembali Bakar Rakit PETI.

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:21 WIB

Lebaran Kedua, Polres Inhu Fokus Amankan Tempat Wisata Dan Arus Balik.

Berita Terbaru

Uncategorized

Simpan Sabu, Warga Desa Pasir Digelandang ke Polsek Lirik.

Minggu, 29 Mar 2026 - 20:52 WIB

Uncategorized

Lebaran Kedua, Polres Inhu Fokus Amankan Tempat Wisata Dan Arus Balik.

Minggu, 22 Mar 2026 - 16:21 WIB