INHU – Dalam satu malam, jajaran Polsek Kelayang berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polsek Kelayang dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa. Salah satu tersangka diketahui merupakan karyawan sebuah perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Peranap.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa malam, 14/10/ 2025 sekira pukul 21.30 WIB di Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu.
Tersangka berinisial FAISAL, seorang karyawan swasta yang berdomisili di perumahan karyawan PT Rigunas, Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap, berhasil diamankan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Tim Asuhan Kapolsek Kelayang Iptu Rudi Syahputra SH.MH langsung bergerak cepat ke lokasi dan menemukan tersangka FAISAL di depan rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu dompet motif garis, satu timbangan digital, tujuh paket kecil sabu, satu paket besar sabu, plastik klip kosong, satu dompet merah, dan satu unit handphone,” terang Aiptu Misran.
Dari hasil penimbangan, total berat kotor narkotika jenis sabu mencapai 2,00 gram. Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang disimpan di dalam lemari kamar. Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kelayang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Namun pengungkapan tidak berhenti di situ. Berdasarkan keterangan FAISAL, sebagian sabu yang dimilikinya telah diberikan kepada seseorang bernama RANO, warga Desa Lubuk Sitarak, Kecamatan Kelayang. Informasi ini segera ditindaklanjuti oleh personel Polsek Kelayang dengan melakukan pengejaran.
Sekira pukul 22.00 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan RANO di areal perkebunan sawit belakang rumah warga di Desa Rimba Seminai, Kecamatan Rakit Kulim. Dari tangan pelaku ditemukan 10 paket kecil sabu dengan berat kotor 2,23 gram, uang tunai Rp100.000, satu bungkus plastik besar berisi plastik klip kecil, satu unit handphone hitam, serta satu unit sepeda motor Jupiter Z warna merah tanpa plat nomor.
“Dari hasil interogasi, RANO mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari tersangka FAISAL. Keduanya kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Aiptu Misran.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Inhu melalui Kasi Humas menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan dua kasus narkoba ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan masyarakat yang berani memberikan informasi.
“Polri, khususnya jajaran Polres Inhu, berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas Misran.
Pengungkapan dua kasus di dua kecamatan berbeda pada malam yang sama ini menjadi bukti bahwa Polsek Kelayang tidak main-main dalam menjaga wilayahnya dari ancaman narkoba. Langkah cepat dan responsif tersebut juga menunjukkan sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari peredaran narkotika.
(Cdy).