INDRAGIRI HULU – Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pembukaan lahan di kawasan hutan konsesi PT Citra Sumber Sejahtera Sejati (CSSS), tepatnya di Compartemen I 989, Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap.
Kedua tersangka berinisial ES (53), yang diduga terlibat dalam transaksi jual beli lahan, dan M (49), Kepala Desa Pesajian. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Inhu melakukan pemeriksaan, gelar perkara, dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Kapolres Inhu AKBP John Letedara, S.I.K., melalui Kasi Humas IPDA Ade Asnal, S.H., menyampaikan bahwa perkara tersebut terungkap dari patroli rutin PT CSSS pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 16.17 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat melakukan patroli di kawasan konsesi, petugas perusahaan mendengar suara alat berat dan menemukan satu unit excavator yang sedang digunakan untuk membuka lahan. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Polres Inhu untuk diproses secara hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembukaan lahan tersebut diduga dilakukan atas perintah ES, yang juga disebut sebagai pemilik excavator. Luas lahan yang telah dibuka diperkirakan mencapai empat hektare.
Penyidik juga mendalami dugaan transaksi jual beli lahan yang disebut berlangsung pada 2008, serta penerbitan Surat Pernyataan Sebidang Tanah (SPST) pada 2010. Dalam keterangannya kepada penyidik, ES mengaku menyerahkan uang sebesar Rp15 juta kepada M untuk pengurusan dokumen lahan.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan empat lembar fotokopi kuitansi pembayaran jual beli lahan dan 17 persil SPST bertanggal 10 Juli 2010. Barang bukti tersebut digunakan untuk mendalami dugaan transaksi, penguasaan lahan, serta peran masing-masing tersangka.
Kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan perundang-undangan terkait pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan serta kehutanan. Penyidik masih mendalami dugaan keterkaitan transaksi lahan dan penerbitan dokumen dengan aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan.
Polres Inhu menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kedua tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Cdy)










Komentar